Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Golkar Adies Kadir resmi disetujui sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Pengambilan keputusan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026).
Mulanya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai pergantian tersebut sesuai dengan keputusan Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026. Menurutnya pergantian itu demi kepentingan konstitusional.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas fungsinya yang hakiki," katanya.
Dia menilai bahwa perlu adanya seorang hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif dan memiliki riwayat menorehkan di bidang hukum. Dengan begitu, katanya, kehadiran Adies dapat mengembalikan marwah MK.
Setelah pemaparan laporan, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Saan Mustopa meminta pendapat kepada anggota sidang untuk mengambil keputusan masuknya Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Pembacaan keputusan sekaligus mencopot penetapan Inosentius Samsul yang lebih dulu disahkan sebagai calon hakim MK pada tahun 2025.
Baca Juga
- Jejak Kontroversi Adies Kadir, Calon Hakim MK Usulan DPR yang Pernah Disidang MKD
- Profil Singkat Adies Kadir yang Disetujui Komsi III Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
- Bahlil Belum Bahas Calon Sekjen Golkar Pengganti Adies Kadir
"Apakah dapat disetujui?" ucap Saan.
"Setuju," jawab tamu undangan.
Setelah itu, Adies Kadir akan segera dilantik oleh presiden untuk menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2554998/original/031119000_1545621527-IMG-20181222-WA0006.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484507/original/073210100_1769436066-Gus-Alex-usai-diperiksa.jpeg)