jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit, profesionalisme ASN, serta penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan kinerja.
BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Bencana di SumatraÂ
Penerapan Manajemen Talenta tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Lakukan Normalisasi Sungai dan Parit untuk Cegah Banjir Â
“Dengan diberlakukannya sistem ini, Pemko Pekanbaru tidak lagi mengandalkan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Selasa (27/1).
Proses pengisian jabatan dilakukan melalui pemetaan talenta ASN yang bersifat objektif, terukur, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit.
BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Buka Pendaftaran Nikah Massal Gratis, Ini Syaratnya Â
Persetujuan dari BKN diberikan setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru dan BKN pada 23 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, BKN menyatakan kesiapan dan persetujuannya atas penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru pun tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang secara resmi menerapkan Manajemen Talenta ASN.
Pelaksanaan sistem ini mengedepankan prinsip objektivitas, keterbukaan, perencanaan yang matang, akuntabilitas, serta menjamin proses yang bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Ke depan, Pemko Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi Manajemen Talenta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Agung.
Melalui penerapan Manajemen Talenta ASN, Pemerintah Kota Pekanbaru optimistis dapat meningkatkan profesionalisme aparatur, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Pekanbaru Siagakan Satgas Hadapi Potensi Banjir Musim Hujan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Rizki Ganda Marito


