JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan 2026–2031, dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Selasa (27/1/2026).
Persetujuan tersebut diketok setelah DPR RI mendengarkan laporan Komisi II terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” ujar Saan saat memimpin rapat.
Para anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuan secara serempak. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga: Daftar 9 Anggota Ombudsman RI Terpilih untuk Periode 2026-2031
Susunan anggota Ombudsman 2026-2031Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan sembilan calon anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 usai menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap para calon.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI yang namanya telah disampaikan Presiden kepada DPR RI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Pada hari ini Senin 26 Januari 2026 kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqinizamy saat konferensi pers di Gedung DPR, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Komisi II Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Ketua
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan komposisi pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sedangkan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, tujuh anggota Ombudsman RI yang ditetapkan adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, DPR RI akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI.
“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Rifqinizamy.
Baca juga: Komisi II Bakal Uji 18 Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, penetapan sembilan calon anggota Ombudsman RI dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Adapun dasarnya tentu yang pertama kami memperhatikan hasil dari tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia yang melakukan tiga tahap seleksi di mana secara akumulasi kami telah menerima seluruh penilaian dalam seluruh tahap seleksi yang ada,” kata dia.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga memperhatikan komposisi antara anggota petahana dan nonpetahana, latar belakang profesi, serta pengalaman para calon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484503/original/061707800_1769435080-InShot_20260126_194107988.jpg.jpeg)


