Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Tak Tercatat oleh Negara

idntimes.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengampanyekan agar masyarakat sadar kalau menikah harus tercatat oleh negara. Menurutnya, ada sejumlah risiko yang bisa terjadi akibat pernikahan tidak tercatat oleh negara.

"Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rohkmad, dilansir dari laman resmi kementerian, Selasa (27/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Hari Ini, Hujan Diprediksi Guyur Jabodetabek 
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Riset: Kebiasaan Menimbun Barang Bisa Picu Stres & Ganggu Keharmonisan Keluarga
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
• 21 jam lalumatamata.com
thumb
Tinggal Menunggu Restu Orang Tua, Inter Milan Selangkah Lagi Rekrut Wonderkid Kroasia
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi I Rapat Tertutup dengan Sugiono, Bahas Kepentingan RI di Luar Negeri
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.