Ditunjuk Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Diberhentikan dari Pimpinan DPR

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberhentikan Adies Kadir dari Wakil Ketua DPR RI usai ditunjuk menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim Konstitusi

"Sidang dewan yang terhormat, dengan telah disetujuinya saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029," kata Saan dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Januari 2026.

Selanjutnya, Saan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk mencari pengganti Wakil Ketua DPR RI.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim Konstitusi

"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk diagendakan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI pada akhir rapat paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui?," tanya Saan.

"Setuju," jawab peserta.

BACA JUGA:Rocky Gerung Bilang Dirinya Bukan Saksi Meringankan Roy Suryo Cs: Ingin Jelaskan Metodologi Ijazah!

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Januari 2026.

"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Selasa.

BACA JUGA:20,5% Guru Honorer Penghasilannya di Bawah Rp500 Ribu, Anggota DPR: Pelanggaran HAM!

"Setuju," jawab anggota rapat paripurna.

 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri, Jaga Momentum Ekonomi Awal Tahun
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Camat di Sumut Pakai Kartu Kredit Pemda Rp 1,2 Miliar buat Judol
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Langkah RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza Berisiko, DPR Didesak Tolak Ratifikasi
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Damai Hari Lubis: Ada Perintah Bang Eggi untuk Cooling Down di Tengah Panasnya Kasus Ijazah Jokowi
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.