JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberhentikan Adies Kadir dari Wakil Ketua DPR RI usai ditunjuk menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim Konstitusi
"Sidang dewan yang terhormat, dengan telah disetujuinya saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029," kata Saan dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Januari 2026.
Selanjutnya, Saan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk mencari pengganti Wakil Ketua DPR RI.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim Konstitusi
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk diagendakan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI pada akhir rapat paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui?," tanya Saan.
"Setuju," jawab peserta.
BACA JUGA:Rocky Gerung Bilang Dirinya Bukan Saksi Meringankan Roy Suryo Cs: Ingin Jelaskan Metodologi Ijazah!
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Januari 2026.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Selasa.
BACA JUGA:20,5% Guru Honorer Penghasilannya di Bawah Rp500 Ribu, Anggota DPR: Pelanggaran HAM!
"Setuju," jawab anggota rapat paripurna.
- 1
- 2
- »


