Camat Medan Maimun di Sumatera Utara (Sumut) inisial AN dicopot dari jabatannya usai memakai dana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online (judol) sejak Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengatakan AN sudah diberikan hukuman berat.
"Yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," kata Subhan saat ditemui di Ombudsman Medan, Selasa (27/1).
Subhan menyebutkan, camat tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan KKPD untuk keperluan pribadinya.
"Salah satunya yang digunakannya untuk judol. Selain itu, dia menggunakan untuk bayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ucap Subhan.
Berapa yang dipakai?
Masih Berstatus ASNPenyalahgunaan kewenangan tersebut dilakukan camat sejak Agustus tahun 2024. Camat tersebut kini dialihkan sebagai staf pelaksana di Kantor Camat Medan Maimun dan masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Subhan mengatakan bahwa bukan kewenangannya untuk memproses hukum lebih lanjut kepada camat tersebut.
"Kami hanya sebatas penjatuhan hukuman disiplin atas apa yang sudah dia lakukan sebagai ASN, kode etik dan pelanggaran perilaku serta pelanggaran disiplin ASN," ujar Subhan.
Kata Wali Kota MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan bahwa penemuan penyelewengan camat tersebut dilakukan melalui audit internal.
"Sehingga kita temukan melalui audit internal, kita temukan tersebut (penyalahgunaan KKPD). Maka dari itu inspektorat bergerak untuk bisa membereskan hal tersebut," kata Rico saat dihubungi, Selasa (27/1).
Soal apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, Rico menyebut itu kewenangan penegak hukum.
"Kalau untuk proses hukum kan tentu menyerahkan kepada aparat penegakan hukum gitu. Hanya saja, dari permasalahan disiplin ASN tentu kita tindak lanjuti untuk melakukan pertanggungjawaban yang bersangkutan dikarenakan adanya hal-hal yang kami anggap itu menyalahi aturan dan menyalahi wewenang dari Pemerintah Kota Medan, terutama jabatan yang bersangkutan," ucap Rico.



