Soroti Mulusnya Jalan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar UGM: Cacat Prosedur dan Tak Transparan

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Keputusan Komisi III DPR RI menyepakati Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memicu kritik tajam dari Pakar Hukum UGM.
  • Proses penunjukan Adies Kadir dianggap melanggar UU MK karena tidak transparan, akuntabel, dan mengaburkan usulan sebelumnya.
  • Kapasitas kenegarawanan serta status keanggotaan partai politik Adies Kadir menjadi persoalan serius bagi integritas MK.

Suara.com - Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tiba-tiba menyepakati politisi Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat menuai kritik tajam.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti keputusan tersebut. Ia menilai terdapat agenda tersembunyi di balik pergantian mendadak kandidat hakim konstitusi itu.

"Saya menilai ada strategi kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi," kata Yance saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/1/2026).

Yance memaparkan adanya kejanggalan prosedural yang mencolok dalam proses tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, DPR sejatinya telah menyelesaikan tahapan fit and proper test dan secara resmi menyetujui Inosentius Samsul untuk mengisi posisi tersebut.

Namun, secara tiba-tiba muncul proses lain yang mengusulkan Adies Kadir. Munculnya nama Adies Kadir dinilai mengaburkan status keputusan DPR sebelumnya.

"Tidak jelas bagaimana dengan status usulan Inosentius Samsul yang sudah direkomendasikan oleh DPR," ucapnya.

Lebih lanjut, Yance menyatakan mekanisme penunjukan tersebut telah menabrak aturan perundang-undangan, khususnya Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mewajibkan seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.

Dalam konteks ini, kata dia, pengusulan Adies Kadir tidak melalui proses yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Bahkan, tidak ada seleksi terbuka yang memungkinkan warga negara untuk mencalonkan diri.

"Sehingga proses ini paling buruk di antara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya," tegasnya.

Baca Juga: Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar

Selain persoalan prosedur, kapasitas kenegarawanan Adies Kadir juga dipersoalkan. Rekam jejak Adies selama berada di parlemen dinilai justru kontraproduktif terhadap semangat penjagaan konstitusi.

Hal tersebut mengingat keterlibatannya dalam penyusunan sejumlah undang-undang yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat, mulai dari substansi yang dinilai merugikan publik hingga proses pembahasan yang tidak partisipatif.

Bahkan, sosok Adies Kadir disebut sebagai salah satu pemicu aksi pada Agustus 2025 lalu yang mencerminkan kemarahan publik terhadap DPR, termasuk penonaktifan dirinya oleh DPR menyusul ujaran kontroversial.

"Singkatnya, dia bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya," ujarnya.

Status keanggotaan partai politik Adies Kadir juga menjadi sorotan serius.

Yance menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu pengunduran diri Adies Kadir dari partai politik dan DPR guna memenuhi syarat formal sebagai hakim konstitusi. Ia mengingatkan adanya risiko terhadap integritas hakim konstitusi yang berlatar belakang politisi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herman Segera ke Eropa, Berburu Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia
• 22 jam lalubola.com
thumb
Kasus Nipah Muncul Lagi di India, Indonesia Perketat Kesiapsiagaan
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Fokus Pencarian Korban Longsor Cisarua Besok di Dua Sektor
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perawatan Rambut Berhijab
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenhaj Dorong Penggunaan Beras Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.