SITUBONDO, iNews.id - Polisi membongkar praktik penimbunan BBM solar di wilayah hukum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Mabes Polri mengamankan sekitar 28 ton BBM solar yang diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini sudah lama menjadi target operasi petugas. Polisi lebih dulu menerima informasi, lalu melakukan pengintaian hingga data dinilai akurat.
Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi penimbunan. Titik pertama berada di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, sedangkan titik kedua di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan beberapa ton solar yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi surat resmi kepemilikan. BBM itu diduga sengaja ditimbun untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti 28 ton solar kemudian diamankan dan diangkut menggunakan lima unit truk. Selanjutnya, seluruh BBM tersebut dibawa ke Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengantongi identitas pihak yang diduga pemilik solar. Untuk lokasi di Desa Bugeman diduga milik pria berinisial AL, sedangkan di Desa Kilensari diduga milik pria berinisial HR.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan adanya penggerebekan di dua titik yang dilakukan langsung oleh Mabes Polri.
" Yang pasti, kami hanya mengamankan barang bukti puluhan ton BBM solar yang diduga ilegal di Mapolres Situbondo dan sementara ditempatkan dihalaman belakang mapolres. Untuk detail kasusnya masih ditangani Mabes Polri, " ujar AKBP Bayu dikutip dari iNews Bondowoso, Selasa (27/1/2026)/
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM solar di Situbondo masih berlanjut. Polisi mendalami asal-usul BBM serta dugaan pelanggaran yang menyertai kasus tersebut agar penanganan perkara dapat tuntas.
Original Article



