JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan berencana menerbitkan Surat Berharga Negara valuta asing atau valas sebagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong eksportir menempatkan dananya lebih lama di dalam sistem keuangan nasional.
Kementerian Keuangan menyatakan, penerbitan SBN valas tersebut ditujukan untuk memperkuat daya serap pasar keuangan domestik terhadap devisa hasil ekspor. Pemerintah meyakini instrumen ini dapat menjadi alternatif penempatan dana yang menarik bagi pelaku usaha, sekaligus menopang stabilitas cadangan devisa dan nilai tukar rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani, mengatakan, mekanisme penerbitan SBN valas untuk devisa hasil ekspor akan mengacu pada skema yang pernah diterapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela pada 2022.
Pada saat itu, pemerintah menyediakan sejumlah instrumen SBN, termasuk obligasi negara valas denominasi dolar AS dengan tenor jangka menengah hingga panjang. Instrumen tersebut ditujukan sebagai sarana penempatan dana bagi peserta program pengampunan pajak.
Namun, pelaksanaan kebijakan SBN valas untuk devisa hasil ekspor masih menunggu penyelesaian payung hukum. Hingga kini, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam belum diterbitkan.
“Itu dalam rangka devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi menunggu peraturannya terlebih dahulu. Setelah itu baru kami sampaikan jadwal dan detailnya,” ujar Novi, saat dikonfirmasi Selasa (27/1/2026).
Pemerintah belum merinci imbal hasil dan tenor yang akan ditawarkan. Otoritas fiskal menyatakan, rincian instrumen akan diumumkan setelah seluruh regulasi pendukung rampung.
Pengalaman pada program pengampunan pajak sebelumnya menunjukkan, minat masyarakat untuk menempatkan asetnya dalam instrumen investasi pemerintah relatif kecil. Dari total deklarasi harta dalam Program Pengungkapan Sukarela yang mencapai ratusan triliun rupiah, hanya sebagian kecil yang benar benar dialokasikan ke instrumen investasi, termasuk SBN.
Salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi tersebut adalah ketentuan masa penempatan dana atau holding period. Semakin panjang jangka waktu penempatan, semakin besar kecenderungan pemilik dana memilih alternatif lain meski harus menanggung beban pajak yang lebih tinggi.
Dihubungi terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada keseimbangan antara insentif ekonomi dan desain regulasi. Pelaku usaha akan menilai secara rasional keuntungan dan fleksibilitas dari instrumen yang ditawarkan.
“Jika imbal hasil atau manfaat yang diperoleh tidak cukup menarik, minat untuk memanfaatkan instrumen ini akan terbatas,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa insentif yang kompetitif atau aturan yang cukup kuat, sulit mengharapkan instrumen tersebut mampu menarik devisa hasil ekspor secara signifikan. Apalagi, persaingan global dalam memperebutkan aliran dana kian ketat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan, SBN merupakan instrumen yang relatif aman dengan tingkat risiko yang rendah karena diterbitkan oleh pemerintah. Namun, durasi penempatan dana tetap menjadi faktor penentu bagi investor.
“SBN memberikan imbal hasil yang pasti dan risikonya rendah. Tetapi jika masa penempatannya terlalu lama, minat untuk berpartisipasi juga bisa berkurang,” kata Prianto.
SBN memberikan imbal hasil yang pasti dan risikonya rendah. Tetapi jika masa penempatannya terlalu lama, minat untuk berpartisipasi juga bisa berkurang.
Kendati demikian, Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menilai, penyesuaian skema penempatan devisa hasil ekspor berpotensi memberikan dampak positif. Ia memperkirakan, cadangan devisa Indonesia berpeluang meningkat seiring kebijakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor yang lebih besar di dalam negeri.
Kebijakan tersebut, dia melanjutkan, dapat memperkuat likuiditas devisa secara struktural dan mendukung stabilitas nilai tukar. “Namun, realisasi peningkatan cadangan devisa tetap akan dipengaruhi oleh kebutuhan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas rupiah di tengah volatilitas pasar keuangan global,” ujar Andry.



