JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku terpaksa belajar bermain golf setelah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Ahok menjadi saksi dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Ini soal pribadi ya. Saya dulu paling benci main golf," kata dia di ruang sidang.
Ahok menuturkan, ketika menjabat sebagai gubernur Jakarta, ia juga melarang bawahannya bermain golf.
Baca juga: Ahok: Kalau SPBU Kosong, Ketahuan Direksi Tidak Kerja
Bamun, setelah bergabung ke Pertamina, Ahok menyadari bahwa kemampuan bermain golf ternyata diperlukan.
"Tapi ketika saya masuk ke Pertamina, saya belum menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon ngajak main golf terus. Saya kan malu, Pak. Enggak bisa pukul, Pak,” ujar dia.
Ahok pun sempat mengikuti sekolah golf untuk menguasai olahraga ini.
Alasannya, golf menjadi sarana pendekatan negosiasi yang dinilai lebih murah dan lebih sehat dibandingkan strategi networking melalui budaya kelab malam.
Baca juga: Di Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok Ungkap Tugas Komut Awasi Kinerja Direksi
"Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham. Itu ternyata negosiasi di lapangan golf itu jauh lebih murah daripada night klub. Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat, paling murah, jemur jalan, murah. Dan bayarin anggota main itu sangat murah," kata Ahok.
"Makanya saya belajar golf saya menjamu orang-orang Exxon untuk main golf, saya sampai ke Chevron diajak main golf, minimal saya tidak main 138 (skor), kira-kira gitu. Main 100 masih oke," ujar dia.
Dia juga tidak menampik bahwa dalam bisnis lapangan golf terdapat ajang taruhan, yang dia klaim bukan sebagai perjudian.
"Dan makanya kami di lapang golf suka isi-isian juga, Pak. Apresiasi. Apresiasi, Pak. Bukan judi," kata dia.
Baca juga: Ahok Minta Presiden dan BUMN Diperiksa Usai Djoko Priyono Dicopot Tahun 202
Korupsi minyak mentahKasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumla terdakwa, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kemudin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


