Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap alasan di balik Komisi III DPR RI mengganti Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dengan Adies Kadir.
Diketahui, Komisi III DPR RI sepakat mengusulkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK dari lembaga DPR RI itu menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang. Adapun Inosentius sudah mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
- Dok. Istimewa
Dalam laporan yang dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam rapat yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI kemudian mengambil keputusan terkait calon hakim konstitusi yang diusulkan.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," paparnya
Adapun Komisi III DPR RI telah menyetujui penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026.
"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman
Politikus Gerindra ini menerangkan Komisi III DPR RI memandang saat ini Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki. Menurutnya penguatan itu mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.

