Alasan Komisi III Ganti Inosentius dan Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK: Demi Kepentingan DPR

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap alasan di balik Komisi III DPR RI mengganti Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dengan Adies Kadir. 

Diketahui, Komisi III DPR RI sepakat mengusulkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK dari lembaga DPR RI itu  menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang. Adapun Inosentius sudah mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu.

Baca Juga :
Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Photo :
  • Dok. Istimewa

Dalam laporan yang dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa  Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam rapat yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI kemudian mengambil keputusan terkait calon hakim konstitusi yang diusulkan. 

"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"  paparnya

Adapun Komisi III DPR RI telah menyetujui penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026.

"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman

Politikus Gerindra ini menerangkan Komisi III DPR RI memandang saat ini Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki. Menurutnya penguatan itu mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.  

Baca Juga :
Ketua Banggar DPR: Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI Bukan Nepotisme
Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar, Sekjen: Penggantinya Tunggu Arahan Ketum Bahlil
Penegasan Komisi III DPR RI: Polri Tetap di Bawah Presiden

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jual Senjata Api Ilegal, Anggota Komcad TNI AD Ditangkap
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Bukan Cuma Reza Arap, Polisi Juga Periksa Sejumlah Orang Lainnya Terkait Kematian Lula Lahfah
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Akui Musim Lalu Penuh Tekanan, Francesco Bagnaia Jadikan Marc Marquez Panutan untuk Bangkit di MotoGP 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Punya Keresahan yang Sama, Anak Muda Bekasi Bersihkan Halte dan Tandai Jalan Rusak
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.