DPR RI telah mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, meski Adies sempat menjalani proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hasilnya ia tidak terbukti melanggar.
"Dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak. Sudah ada putusan MKD juga kok," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan Adies hanya salah dalam menyampaikan hitung-hitungan saja saat itu. Adies tidak melukai siapa pun.
"Orang dia nggak terbukti melanggar, kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan, Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia nggak menyakiti siapa pun, nggak merugikan siapa pun kok, nggak melukai siapa pun," ucapnya.
Diketahui, dalam sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.
Adapun dalam rapat paripurna DPR telah mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden.
(dwr/dwr)




