REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal menindak perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi lahan di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sementara para warga yang berada di lereng Gunung Burangrang akan diberi pekerjaan baru sehingga tidak merusak hutan.
"Kalau itu korporasi itu harus diadili. Kalau perorangan, masyarakat awam dan karena kebutuhan justru jangan ditindak tapi dikasih pekerjaan baru agar mereka tidak melakukan alih fungsi," ucap gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Jaksa Sebut Tata Kelola Kemendikbudristek Era Nadiem Akibatkan Kehancuran Sistem Pendidikan Nasional
Diperiksa Jadi Saksi Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Mencurigai Bagian dari Ilmu
DPR Sepakat Adies Kadir Jadi Hakim MK, Gantikan Inosentius
Ia menuturkan tanah yang berada di kawasan Cisarua atau di lokasi longsor merupakan tanah hutan. Akan tetapi, tanah itu menjadi milik perorangan dan milik perusahaan.
Dedi mengatakan para korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 25 juta untuk ahli waris. Selain itu, rumah-rumah yang masih berada di area kawasan longsor akan direlokasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pemerintah juga telah memberikan biaya hidup dua bulan bagi keluarga korban longsor yang selamat. Sedangkan korban yang masih tertimbun material longsor masih terus dilakukan pencarian.
"Setelah itu kita akan relokasi dan wilayah itu akan saya hutankan. Konsep rumahnya itu kita bangun sesuai lingkungan. Tanahnya insyallah kita penuhi. Berikutnya mencegah agar tidak terjadi di tempat lain," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)