Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Sari Yulianti diangkat menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir yang telah disahkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Saan Mustopa lebih dulu menyampaikan pemberhentian Adies sebagai Wakil Ketua DPR.
Saan melanjutkan telah masuknya surat dari DPP Partai Golkar yang menyampaikan usulan agar Sari Yulianti menjadi Wakil Ketua DPR.
"Surat DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar dari saudara Prof. DR. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., kepada saudari Ir. H. Sari Yulianti," katanya, Selasa (27/1/2026).
Setelah meminta pendapat kepada anggota partai dan disetujui sebagai Wakil Ketua DPR, Saan mengetok palu, serta menginstruksikan Sari dilantik oleh Mahkamah Agung.
Sari kemudian membacakan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an yang dipandu perwakilan dari Mahkamah Agung. Sari akan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR masa keanggotaan 2024-2029. Setelah pembacaan sumpah, Sari langsung duduk bersama jajaran pimpinan DPR lainnya.
Adies Kadir telah disetujui sabagai calon hakim MK usulan DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua Komisi III, Habiburokhman menjelaskan alasan pengusulan Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK membutuhkan sosok hakim yang dapat menjaga marwah lembaga.
Adies Kadir terpilih sebagai calon hakim MK setelah disetujui oleh setiap fraksi di Komisi III pada Senin (26/1/2026). Setelah mendapatkan persetujuan, nama Adies dibawa ke Paripurna terdekat agar segera disetujui. Dia akan menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. .
Dia menjelaskan bahwa saat ini perlu adanya penguatan di MK untuk menjaga marwah dengan mengembalikan pelaksanaan tugas dan fungsi MK.
"Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi," jelasnya.




