Bos PT SMJL Didakwa Rugikan Negara Rp 1,8 T Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bos PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, didakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Hendarto bersama-sama sejumlah pihak lain, yakni:

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," kata jaksa.

Bila dikonversi ke rupiah dan dijumlahkan, total kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,8 triliun.

Jaksa memaparkan, Hendarto melalui PT SMJL dan PT MAS diduga menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Usaha ini disebut melanggar ketentuan karena tak dilengkapi perizinan.

Selain itu, Hendarto juga diduga merekayasa pembuatan cover note notaris yang digunakan untuk menjadi dasar legalitas agunan pembiayaan ekspor.

Agunan yang digunakan dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan ekspor tersebut juga diduga tidak dikuasai sepenuhnya oleh Hendarto.

"Menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI. Melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama," ucap jaksa membeberkan perbuatan Hendarto.

Tak berhenti di sana, Hendarto juga diduga merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar penghitungan memorandum analisa pembiayaan (MAP) menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik yang bukan rekanan LPEI.

"Menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," ungkap jaksa.

Atas perbuatan ini, ada sejumlah pihak yang diperkaya, berikut rinciannya:

Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Belum ada keterangan dari Hendarto dan para pihak lain yang disebut dalam dakwaan mengenai perkara tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Bojan Hodak Ungkap Peran Dion Markx dan Layvin Kurzawa di Persib
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Pengamat UI Sebut Dewan Perdamaian Gaza Milik Trump Bisa Lemahkan PBB
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tito Karnavian Izinkan Warga Kelola Gelondongan Kayu yang Terseret Banjir di Aceh
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Respon Yaya Usai Kamari Panggil Justin Hubner dengan Sebutan Papa
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Galaxy AI Ubah Cara Pengguna Tingkatkan Produktivitas dan Kreativitas
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.