jpnn.com, PEKANBARU - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Syafrinaldi mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian.
Merunutnya, sikap Kapolri tersebut merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Polri Tidak Perlu di Bawah Kementerian
Menurut Prof. Syafrinaldi, dalam perspektif hukum tata negara, Polri memang sejak awal dirancang sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Desain tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan profesional, netral, serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.
BACA JUGA: DPP IMM Dukung Penuh Sikap Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” ujar Prof. Syafrinaldi, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah secara tegas mengatur posisi Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden.
BACA JUGA: Praktisi Hukum Sedek Rahman Bahta Dukung Pernyataan Kapolri Soal Posisi Polri di Bawah Presiden
Ketentuan ini, kata dia, merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.
Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, bahkan dengan menyampaikan simbolisasi sikap pribadi dinilai Prof. Syafrinaldi sebagai pesan etis sekaligus akademis.
"Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Syafrinaldi menekankan bahwa penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, dan pengawasan publik, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi menimbulkan problem baru.
Ia juga menilai bahwa berbagai agenda transformasi yang sedang dijalankan Polri, mulai dari pendekatan Presisi, penguatan pelayanan publik.
Hingga peran kepolisian dalam isu sosial dan lingkungan akan sulit berjalan optimal jika Polri masuk ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi.
“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” ujarnya.
Sebagai akademisi, Prof. Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan. Menurutnya, diskursus tersebut harus dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” tutur Prof. Syafrinaldi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito



