Wakil Ketua DPR: Kita Jaga Polri Tetap Profesional

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

DPR telah menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri di Rapat Paripurna pada Selasa (27/1). Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal menilai, persetujuan DPR itu adalah sebagai bentuk pengawasan agar Polri tetap menjadi institusi yang profesional.

“Tadi juga sudah ditetapkan oleh kita terkait dengan soal reformasi di Polri. Nah kita nanti akan terus mengawasi agar Polri tetap profesional,” ungkap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (27/1).

Cucun berharap, poin-poin yang sudah dibahas di Komisi III ini diterapkan untuk memperbaiki Polri menjadi lebih baik.

“Jadi Polri yang profesional itu nanti yang akan menjadi harapan kita melalui Komite maupun reformasi yang sudah dibahas tadi oleh Komisi III,” kata dia.

Sebelum disetujui di Paripurna, poin-poin Reformasi Polri telah dibahas di Komisi III DPR. Ada delapan poin utama dalam Reformasi Polri yaitu:

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Juda Agung, Eks Deputi Gubernur BI yang Kini Dijagokan Jadi Wakil Menteri Keuangan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Layvin Kurzawa Gabung Persib Bandung, FIFA Singgung Paris van Java
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
I Wayan Sudirta Dilantik Jadi Wakil Ketua MKD, Gantikan TB Hasanuddin
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Cegah Cuaca Ekstrem, BMKG Gelar Modifikasi Cuaca di Jabar hingga 29 Januari
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Kementerian PU Kebut Pemulihan Masjid dan Madrasah Terdampak Bencana Sumatra: Selesai Sebelum Ramadan
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.