DPR menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1). Nama Adies muncul padahal sebelumnya DPR sudah menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK.
Nantinya, Adies Kadir bakal menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyebutkan dipilihnya Adies Kadir sudah dilakukan dengan pembahasan di komisi terkait. Ada alasan mengapa Adies yang dipilih.
“Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” imbuhnya.
Hakim MK dari unsur DPR sempat menuai kontroversi yakni saat MK diketuai oleh Akil Mochtar pada periode 2010-2013. Akil melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara sengketa Pilkada.
Terkait hal itu, Saan punya pandangan tersendiri.
“Kalau kekhawatiran saya kira wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya. Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran,” ungkap Saan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483270/original/009107000_1769353028-1000351380.jpg)

