Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education mengungkap keuntungan yang diperoleh Google dari penjualan satu Chrome Device Management (CDM). Ganis menyebut Google untung USD 38 per satu unit CDM.
Hal itu disampaikan Ganis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Terdakwa dalam sidang adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
"Berapa saudara jual CDM 1 itu kepada pihak penyedia? Principal?" tanya jaksa.
"Seingat saya 38 US dollar," jawab Ganis.
"38 US dollar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ganis.
Jaksa mencontohkan, jika pengadaan CDM sebanyak 1,2 juta unit, maka keuntungan Google dihitung dari USD 38 dikalikan 1,2 juta pengadaan tersebut. Ganis membenarkan perhitungan keuntungan tersebut.
"38 US dollar satu lisensi satu unit. Kalau misalnya pengadaan totalnya 1,2 juta unit kalikan 38 US dollar, itu keuntungan Google?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ganis.
Ganis mengatakan diskon pengadaan CDM diberikan untuk partner Google. Besarnya 20 persen.
"Lalu apa yang didapat dari ini? Tadi saudara katakan ada diskon, apa tadi?" tanya jaksa.
"Diskon partner," jawab Ganis.
"Diskon partner dapat berapa?" tanya jaksa.
"20 persen," jawab Ganis.
"20 persen diskon partner. Artinya, misalnya prinsipalnya Acer, 20 persen dia dapat?" tanya jaksa.
"Acer atau tadi Binneka hanya membayar kepada kami 80 persen saja," jawab Ganis.
Ganis mengatakan Google juga akan mendapat untung jika ada yang mengambil sertifikasi guru. Ganis mengatakan sertifikasi itu sifatnya berbayar.
"Sertifikasi guru itu bayar tidak ke Google? Atau kepada Google Cloud?" tanya jaksa.
"Di Google sertifikasi guru ada tiga, yang pertama level 1, level 2, dan level 3, itu ada yang berbayar," jawab Ganis.
"Google dapat untung lagi?" tanya jaksa.
"Iya, kalau ada yang ambil, betul," jawab Ganis.
"Kalau penggunanya puluhan juta, berapa sih jumlah guru di Indonesia ini? Itu masuk ke Google?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu pastinya, tapi memang itu yang ada di informasi," jawab Ganis.
"Artinya, bisnis ini menjanjikan lah ya?" tanya jaksa.
"Yang ada di informasi," jawab Ganis.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Simak juga Video Nadiem Tegaskan Chromebook Bukan Merek Laptop
(mib/fas)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F26%2Faf781f95bd0855ea1cb28f1e4a71e719-20260126RAM_Paket_ganja_dengan_resi_pengiriman_paket_palsu..jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4990167/original/053895600_1730712540-fe4ce52d-3e6d-45ec-932f-7c1810518860__1_.jpeg)

