Alasan DPR Memilih Adies Kadir Jadi Hakim MK ketimbang Inosentius Samsul

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — DPR menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (27/1/2026). Bersamaan dengan itu, DPR mencabut keputusannya mengajukan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul. Alasan di balik penggantian pun dikemukakan, meski tidak terang.

Penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penetapan berlangsung setelah sehari sebelumnya Adies lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim MK oleh Komisi III DPR yang berlangsung singkat dan mendadak.

Dengan penetapan itu, Adies berarti menggantikan Inosentius Samsul yang pada Rapat Paripurna DPR, Agustus 2025, telah ditetapkan sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa pensiun sebagai hakim MK pada 5 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna melaporkan, pergantian calon hakim MK didasarkan pada Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/1/2025–2026. Menurut dia, Komisi III memandang perlu pergantian calon hakim konstitusi sebagaimana termuat dalam keputusan itu demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

"Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Karena itu, Kamis III DPR menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum. Dengan begitu, hakim konstitusi usulan DPR dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK.

"Pada kesempatan ini, Komisi III DPR memandang perlunya hadirnya hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi profesional dan kredibel menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya.

Baca JugaAdies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Pilihan DPR, UU MK Dilanggar?

Ia mengungkapkan, pembahasan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR oleh Komisi III DPR dimulai pada Senin (26/1/2026). Kemudian, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR, Adies Kadir diputuskan disetujui sebagai hakim konstitusi usulan lembaga DPR.

Habiburokhman mengklaim, Komisi III DPR telah secara selektif melakukan pembahasan terhadap hakim konstitusi usulan DPR tersebut. Oleh karena itu, ia berharap hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Seusai laporan tersebut, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas penetapan Adies sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang menetapkan Inosentius Samsul. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan.

Sari Yuliati gantikan Adies

Dengan ditetapkannya Adies sebagai hakim konstitusi, praktis posisi Wakil Ketua DPR menjadi kosong. Dalam rapat yang sama, Saan Mustopa membacakan surat DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/Golkar/2026 tertanggal 26 Januari 2026 perihal pergantian antarwaktu pimpinan DPR dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Saan menjelaskan, sesuai Pasal 39 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR mengharuskan penetapan pemberhentian Adies dari posisi Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Surat DPP Partai Golkar tersebut juga mengusulkan Sari Yuliati sebagai pengganti Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar. Usulan itu pun langsung disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.

Ditemui seusai rapat paripurna, Saan mengklaim, pencalonan Adies sudah sesuai prosedur.

”Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan. Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mengenai alasan Inosentius diganti, Saan hanya mengatakan ada penugasan lain untuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR tersebut. Namun Saan enggan mengungkapkan penugasan lain dimaksud.

”Nah, terkait dengan Pak Sensi (Inosentius), Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses,” ucapnya.

Baca JugaDinonaktifkan Partai Seusai Demo Agustus, Adies Kadir Disetujui DPR Jadi Hakim MK

Senada dengan Saan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memeroleh informasi bahwa Inosentius akan mendapatkan penugasan lain. ”Sehingga, Komisi III DPR perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang,” tuturnya.

Habiburokhman enggan pula mengungkapkan penugasan lain bagi Inosentius tersebut. Ia hanya menyebut, penugasan baru untuk Inosentius sudah ada sejak pekan lalu.Minggu lalu. Minggu lalu,” tuturnya.

Saat ditanya penilaian publik yang mempermasalahkan Adies pernah bermasalah akibat salah ucap pada akhir Agustus 2025, Habiburokhman menjawab enteng. Menurut dia, salah bicara bukanlah sebuah pelanggaran. Lagi pula, menurut dia, Adies telah diputuskan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

”Iya tahu, dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan, enggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” ucapnya.

Baca JugaMKD: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Langgar Kode Etik DPR, Sanksi Dinonaktifkan

Habiburokhman memandang Adies tetap mumpuni menjabat sebagai hakim konstitusi.

”Ya memang dong. Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapa pun,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Merger 3 Anak Usaha Pertamina Perusahaan Pastikan Tidak Ada PHK
• 32 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Noel Klaim Ada Parpol dan Ormas Terlibat Pemerasan K3, KPK Tantang Buka Fakta di Persidangan
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Tradisi Imlek di Indonesia yang Populer dan Maknanya, Terasa Kurang Jika Dilewatkan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Mensos Ungkap Bantuan Buat Lansia-Disabilitas: Makanan Bergizi hingga Caregiver
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi I DPR soal Iuran 1 Miliar Dolar AS di Dewan Perdamaian Gaza: Bisa Jadi National Pride
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.