Pelapor Suami Boiyen Buka Potensi Bakal Bikin Laporan Tindak Pidana Baru

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, tampaknya akan memasuki babak baru.

Setelah diperiksa selama enam jam di Polres Metro Jakarta Timur, pihak pelapor bernama Rio menyebut potensi laporan ke arah tindak pidana baru.

Potensi itu muncul setelah tim kuasa hukum menganalisis pernyataan Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, saat menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu.

"Kami lanjutkan sampai proses hukum kepada yang bersangkutan itu, yang terduga melakukan tindak pidana ini. Baik pidana penipuan dan penggelapan, atau tindak pidana baru, atau tindak pidana lainnya, itu kita buktikan bersama," kata Santo Nababan, kuasa hukum pelapor, di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (23/1).

Saat ini, RAA dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun, Santo mengisyaratkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan bisa menyeret suami Boiyen ke hukuman yang lebih berat.

"Kami sedang upaya hukum untuk ancaman hukuman yang di atas 4 tahun. Dari semua bukti yang kami miliki, itu memungkinkan. Kami kirim somasi kemarin untuk melengkapi atau menyempurnakan dugaan tindak pidana baru itu," lanjut Santo.

Santo menambahkan, pihaknya merasa terbantu dengan klarifikasi yang dibuat oleh Rully sebelumnya. Menurut Santo, bantahan yang disampaikan Rully menjadi pintu masuk mereka melihat adanya celah hukum baru.

"Karena setelah adanya klarifikasi dan bantahan itu, akhirnya kami meyakini adanya dugaan tindak pidana baru," ungkap Santo.

Soal Keterlibatan Boiyen

Terkait keterlibatan pihak lain, termasuk Boiyen istri Rully, pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Pihak pelapor optimis kasus ini akan terus bergulir hingga ke tahap persidangan. Rio dan tim hukumnya meyakini bukti yang mereka miliki sangat kuat untuk menjerat Rully.

"Optimis. Ini kalau bukan tindak pidana, tidak mungkin diterima di Laporan Polisi. Pada saat membuat LP itu ada konsultasi. Tidak mungkin diterima kalau bukti yang kami sampaikan tidak memenuhi. Jadi bukan hanya optimis, kami juga yakin ini upaya hukum terbaik," tutup Santo.

Rully Anggi Akbar dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia. Laporan ini teregister pada 6 Januari lalu di Polda Metro Jaya. Laporan lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 lalu. Rully menawarkan peluang investasi kepada Rio dalam pengembangan usaha kuliner di Yogyakarta. Rully menjanjikan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Masalah muncul saat laporan keuangan yang diterima Rio dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan hanya berjalan selama beberapa bulan, dan menghilang. Rio sendiri diketahui menyerahkan dana investasi kepada suami Boiyen sekitar Rp 300 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi: Reza Arap Ada di Lokasi Saat Lula Lahfah Meninggal
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jawaban Wamenkeu Thomas Soal Dampak Pasar atas Pencalonannya di BI
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Komdigi Akan Revisi Aturan Telekomunikasi, Cegah Panggilan Spam
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Atalia Praratya Ungkap Kisah Memilukan di Pengungsian Longsor Cisarua: Seorang Ibu Belum Temukan 14 Anaknya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Bantah Dapat Kuota Tambahan Haji Ilegal, Bos Maktour: Kami Hanya Diminta Mengisi
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.