JAKARTA, KOMPAS.com- Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut “kelebihan bayar” dalam pengadaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok menyebut diksi “kelebihan bayar” ini usai jaksa bertanya tentang sistem pengadaan yang lebih efisien saat menjabat sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024.
Baca juga: Ahok di Sidang Anak Riza Chalid: Banyak yang Bisa Ditangkap di Indonesia
“(Memangnya) ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” ujar Ahok di muka persidangan.
Ahok menyampaikan, sistem pengadaan sebelumnya ini membuat Indonesia tidak mempunyai cadangan minyak lebih dari 30 hari.
Padahal, menurut Ahok, pemerintah mempunyai tugas berkait cadangan minyak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Oleh karena itu, Ahok sempat mengusulkan sistem pengadaan khusus Pertamina yang lebih efektif kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Usulan ini juga muncul berdasarkan pengalamannya sebagai gubernur Jakarta.
Baca juga: Ahok: Kalau SPBU Kosong, Ketahuan Direksi Tidak Kerja
“Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” kata Ahok.
“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan. Makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta,” ujar dia.
Namun, setelah Ahok sudah tidak lagi menjadi Gubernur Jakarta, sistem pengadaan besutannya itu tak lagi digunakan.
“Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak kalau Bapak mau,” kata Ahok.
Baca juga: Ahok Minta Presiden dan BUMN Diperiksa Usai Djoko Priyono Dicopot
Korupsi minyak mentahKasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kemudin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441889/original/058278100_1765520069-7.jpg)


