Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjelaskan soal pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait kebijakan di Pertamina. Dia mengaku menjadi orang yang paling cerewet.
Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Jaksa awalnya menanyakan apakah ada isu khusus yang menjadi perhatian Dewan Komisaris selama Ahok menjabat. Jaksa juga menanyakan terkait Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.
"Pertanyaannya adalah apakah kemudian ada satu isu ya yang jadi perhatian khusus dari Dewan Komisaris ketika Saudara menjabat itu. Nah, ini kira-kira Pertamina atau yang direksi yang di Pertamina pada periode itu ada ketidakpatuhan nih dengan permen tadi, yang diterangkan oleh rekan kami, 42 ini yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang prioritas itu," kata jaksa.
"Sampai ke situ nggak satu kesimpulan atau satu pemikiran ini jadi isu nih ketika ini terjadi terus-menerus, ini bisa menjadi satu frame bahwa Pertamina tidak patuh terhadap kebijakan dan regulasi yang sudah ditetapkan?" lanjut jaksa.
Ahok lalu memberikan penjelasan. Ahok mengatakan Dewan Komisaris dibayar untuk melakukan pengawasan.
"Ya tentu kami Dewan Komisaris ini kerjanya ya suuzan. Karena kami ditugaskan dibayar untuk mengawasi. Makanya, ketika terjadi, kami melihat dari luar, kok kenapa impor? Kenapa ekspor? Makanya tadi saya jelaskan," kata Ahok.
Dia mengatakan jajaran direksi kemudian memberi penjelasan teknis. Dia mengatakan tak ada temuan penyimpangan dari BPKP dan Pertamina juga mendapat untung.
"Setelah tahu teknis, kami paham, tidak semua minyak mentah itu sama kualitas bisa diterima dari kilang. Makanya di situ kami melihat ini bukan kesalahan direksi untuk impor dadakan dapat harga mahal, toh BPKP tidak ada temuan pengadaannya menyimpang atau tidak. Dan masih untung," ujar Ahok.
(mib/haf)





