Doktif menilai terdapat pola tertentu yang menurutnya perlu dicermati publik. Ia menyebut dinamika tersebut terlihat dari rangkaian peristiwa sebelum praperadilan diajukan.
Ia menyinggung soal ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa agenda pemeriksaan. Menurut Doktif, alasan yang disampaikan kerap berubah-ubah.
Doktif mengatakan kondisi kesehatan kerap dijadikan dasar penundaan kehadiran. Namun, ia mempertanyakan konsistensi alasan tersebut dengan langkah hukum yang diambil.
“Awalnya disampaikan tidak akan praperadilan, tapi keesokan harinya justru diajukan,” ujar Doktif saat ditemui di Polres Mtetro Jakarta Selatan, Senin (26/01/2026).
Menurut Doktif, perubahan sikap itu menimbulkan tanda tanya di publik. Ia menyebut praperadilan seharusnya diajukan secara terbuka dan konsisten sejak awal.
Doktif menilai alasan sakit perlu disertai keterangan medis yang jelas. Ia menegaskan kondisi kesehatan seharusnya tidak digunakan untuk menghindari proses hukum.
“Kalau memang sehat untuk praperadilan, seharusnya sehat juga untuk hadir pemeriksaan,” katanya.
Ia menyebut dugaan strategi ini akan diuji secara terbuka di pengadilan. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan penuh menilai aspek formal dan materiil.
Doktif menegaskan dirinya siap hadir dalam sidang praperadilan. Ia mengaku ingin melihat langsung proses hukum berjalan secara transparan.
“Semuanya nanti akan terbuka di persidangan,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, pengawasan publik penting untuk menjaga objektivitas.
Doktif menekankan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Namun ia mengingatkan agar hak tersebut tidak dimanfaatkan secara manipulatif.
Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan kepastian hukum. Menurutnya, putusan hakim nantinya harus dihormati semua pihak.
“Biarkan hukum yang menjawab, bukan asumsi,” tutup Doktif.
Menutup pernyataannya, Doktif menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Ia berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan.(*)
Artikel Asli


