Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membentuk sebanyak 2.285 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Bumi Anoa untuk mendampingi warga yang bersinggungan dengan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sapuan saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa Posbakum tersebut telah tersedia di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Posbakum merupakan bagian dari program nasional akses keadilan.
“Seluruh desa dan kelurahan di Sultra kini sudah memiliki Pos Bantuan Hukum dengan total 2.285 pos,” kata Topan Sapuan.
Dia menyebutkan bahwa atas pencapaian tersebut, pihaknya juga menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra serta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota sebagai bentuk apresiasi atas komitmen memperluas layanan hukum hingga tingkat desa.
Topan Sapuan menjelaskan bahwa Posbakum berfungsi memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menangani persoalan hukum ringan yang sering terjadi di desa dan kelurahan. Menurut dia, setelah pembentukan Posbakum tersebut akan dilanjutkan dengan pelatihan bagi paralegal.
"Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dasar, tetapi bukan advokat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa paralegal tersebut nantinya akan membantu petugas di Posbakum dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta memediasi konflik di tengah masyarakat.
“Sebagian besar persoalan hukum di desa bersifat ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Paralegal berperan sebagai mediator agar masalah tidak berkembang hingga ke kepolisian atau pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Menkum: Posbankum wujudkan keadilan substantif
Topan Sapuan juga mengungkapkan bahwa Posbakum terdiri dari kepala desa atau lurah, aparat desa, perwakilan organisasi bantuan hukum, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum bisa langsung mendatangi Posbakum di wilayah masing-masing.
“Ke depan, Kemenkum Sultra juga berencana menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Sultra, agar mahasiswa yang mengikuti program magang, KKN, atau PKL dapat ditempatkan di Posbakum sebagai bagian dari penguatan layanan hukum masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Pahri Yamsul menyebutkan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka karena dinilai mampu memperluas pemahaman hukum hingga ke desa.
Sehingga, Pahri berharap kehadiran Posbakum dapat mencegah konflik hukum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar serta mendorong terciptanya masyarakat Sultra yang sadar dan taat hukum.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat akan lebih paham hukum dan tidak lagi merasa takut atau asing terhadap proses hukum,” sebutnya.
Baca juga: Kemenkum Babel latih anggota Posbankum desa se-Bangka Barat
Baca juga: Menkum sebut 76 ribu Posbankum terbentuk demi pemerataan keadilan
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sapuan saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa Posbakum tersebut telah tersedia di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Posbakum merupakan bagian dari program nasional akses keadilan.
“Seluruh desa dan kelurahan di Sultra kini sudah memiliki Pos Bantuan Hukum dengan total 2.285 pos,” kata Topan Sapuan.
Dia menyebutkan bahwa atas pencapaian tersebut, pihaknya juga menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra serta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota sebagai bentuk apresiasi atas komitmen memperluas layanan hukum hingga tingkat desa.
Topan Sapuan menjelaskan bahwa Posbakum berfungsi memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menangani persoalan hukum ringan yang sering terjadi di desa dan kelurahan. Menurut dia, setelah pembentukan Posbakum tersebut akan dilanjutkan dengan pelatihan bagi paralegal.
"Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dasar, tetapi bukan advokat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa paralegal tersebut nantinya akan membantu petugas di Posbakum dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta memediasi konflik di tengah masyarakat.
“Sebagian besar persoalan hukum di desa bersifat ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Paralegal berperan sebagai mediator agar masalah tidak berkembang hingga ke kepolisian atau pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Menkum: Posbankum wujudkan keadilan substantif
Topan Sapuan juga mengungkapkan bahwa Posbakum terdiri dari kepala desa atau lurah, aparat desa, perwakilan organisasi bantuan hukum, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum bisa langsung mendatangi Posbakum di wilayah masing-masing.
“Ke depan, Kemenkum Sultra juga berencana menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Sultra, agar mahasiswa yang mengikuti program magang, KKN, atau PKL dapat ditempatkan di Posbakum sebagai bagian dari penguatan layanan hukum masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Pahri Yamsul menyebutkan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka karena dinilai mampu memperluas pemahaman hukum hingga ke desa.
Sehingga, Pahri berharap kehadiran Posbakum dapat mencegah konflik hukum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar serta mendorong terciptanya masyarakat Sultra yang sadar dan taat hukum.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat akan lebih paham hukum dan tidak lagi merasa takut atau asing terhadap proses hukum,” sebutnya.
Baca juga: Kemenkum Babel latih anggota Posbankum desa se-Bangka Barat
Baca juga: Menkum sebut 76 ribu Posbankum terbentuk demi pemerataan keadilan

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F27%2F5e865ab497f5e05ce21575e13cb063e7-1001978121.jpg)



