JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Basuki Cahaya Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Ahok dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama pertamina periode 2019-2024.
"Bisa saudara saksi jelaskan secara singkat saja, mekanisme serta bentuk pengawasan saudara saksi selaku komisaris utama terhadap direksi, baik di holding maupun subholding seperti apa?" tanya JPU pada Ahok dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dipantau dari program Kompas Siang KompasTV.
"Kami ada komite audit, ada komite renumerasi, kita ada komite satu lagi, menajemen risiko, itu kita ada komitenya, dan pasti kami ini kan konektif," jawab Ahok.
Baca Juga: Begini Peran Riza Chalid dan Anaknya Dapatkan Rp3 Triliun Lebih dari Korupsi Minyak Mentah
Ahok mengatakan perusahaan punya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang selalu dimonitor.
"Kami selalu mengikuti bersama, membuat RKAP setiap akhir tahun yang kemudian disahkan oleh pemegang saham, diwakili tentu Menteri Keuangan, diwakili oleh Menteri BUMN. Nah, di situlah kami setiap bulan melakukan monitoring pelaksanaan RKAP tersebut," ucapnya.
Ahok menambahkan, pihaknya juga menerima laporan dari whistleblower (saksi pelapor) atau dari 135 (call center Pertamina).
"Kalau ada laporan yang masuk, kami biasa menugaskan komite audit untuk memeriksa dan kalau ada pemeriksaan yang dirasakan ada masalah, biasa kami minta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) turun, untuk memeriksa," jelasnya.
Ahok mengatakan komisaris juga berhak memberikan masukan dan saran untuk perbaikan perusahaan.
Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- basuki tjahaja purnama
- ahok
- korupsi tata kelola minyak mentah
- korupsi pertamina




