DPR Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, salah satunya adalah menetapkan kedudukan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (27/1/2026), seperti dilansir Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pimpinan DPR Yakin Takkan Kena Kasus

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah sebagai berikut:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031, Ini Susunannya
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
PINTU Catat Pertumbuhan Solid Sepanjang 2025, Pengguna Aktif Naik 38 Persen
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Janji Thomas Djiwandono Usai Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Dua Anak Usaha INDY Dirikan Perusahaan Baru di Bidang Penunjang Pertambangan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
PPKUKM DKI catat 68 gerai penuhi Teras Lenteng Agung
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.