JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik penetapan calon hakim konstitusi usulan DPR yang berlatar belakang politikus yaitu Adies Kadir.
Feri mengatakan, pada prinsipnya tidak ada larangan politisi untuk menjadi hakim konstitusi. Namun, kata dia, mestinya kandidat itu mestinya sudah meninggalkan dunia politik selama lima tahun.
“Ya pada dasarnya tentu politikus tidak dilarang untuk menjadi hakim konstitusi atau jabatan lain, tetapi mestinya ada keberkalaan gitu ya. Jadi dia harus berhenti dari jabatan politiknya lima tahun misalnya sebelum dia memilih menjadi hakim konstitusi,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Adies Kadir Profesor-Doktor Hukum, Layak Jad Hakim MK
Feri mengatakan, hakim konstitusi adalah jabatan yang merdeka dari kepentingan politik yang ada.
Karenanya, dia menilai, aneh bila memilih pengatur ketatanegaraan negara dipegang oleh politikus.
“Bagi saya aneh kalau kemudian kita memilih wasit yang akan mengatur segala permainan ketatanegaraan kita tetapi wasit ini adalah pemain juga alias politikus juga. Jadi aneh dan menurut saya. Jauh dari kata tepat itu,” ujarnya.
“Oleh karena itu mari kita pikirkan sebelum kerusakan kehidupan ketatanegaraan makin berantakan,” sambungnya.
Baca juga: Ini Makalah Adies Kadir yang Buatnya Disetujui Jadi Hakim Konstitusi, Sorot Peran MK
Feri mengatakan, mestinya kandidat hakim konstitusi berasal dari non-politikus atau mereka yang sudah keluar dari dunia politik sehingga tidak terpengaruh berbagai kepentingan.
“Jadi polanya bisa banyak. Tetapi kan kita memilih pola yang malah membangun kerusakan dimana orang-orang politik yang cacat moral yang punya masalah integritas terpilih. Padahal masih banyak politikus-politikus yang layak yang kemampuan konstitusi dan ketatanegaranya patut dipuji,” ucap dia.
DPR pilih Adies Kadir menjdi calon hakim konstitusiSebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari usulan lembaga DPR RI.
Penetapan ini pun sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir SH, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR,” ujar Saan saat memimpin rapat paripurna.
Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
Para peserta rapat paripurna pun menyatakan persetujuan dengan serentak menjawab, “Setuju.”
Adies Kadir sebelumnya adalah Wakil Ketua DPR. Dia adalah politikus Partai Golkar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


