OJK Kaji Rencana Asuransi Wajib Perjalanan untuk Wisatawan Asing

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons rencana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing. Untuk itu, OJK juga sudah dilibatkan dalam pengkajian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan pengkajian tak hanya melibatkan OJK namun juga kementerian/lembaga terkait.

“Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/1).

Terkait rencana tersebut, Ogi juga menjelaskan bahwa kewajiban asuransi perjalanan untuk wisatawan asing tak ditujukan untuk memberi keuntungan suatu pihak. Ia menegaskan, rencana itu justru ditujukan agar ekosistem pariwisata Indonesia semakin kuat.

“OJK memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK, jika nantinya rencana tersebut diimplementasi maka pelaksanaannya akan dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh perusahaan dalam industri asuransi bisa terlibat.

“Pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ogi.

Adapun ke depan OJK memproyeksi kinerja pendapatan premi industri asuransi ke depannya akan terus tumbuh secara stabil dan terukur. Hal ini sejalan dengan penguatan kondisi perekonomian dan upaya penguatan industri.

Jika mengacu data per November 2025, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 163,88 triliun atau turun tipis 0,75 persen secara yoy. Meski begitu, OJK memproyeksi pertumbuhan premi asuransi pada kisaran stabil hingga moderat seiring fokus industri pada keberlanjutan produk, perlindungan konsumen, dan penguatan fundamental.

Sementara untuk pendapatan premi asuransi umum di periode yang sama tercatat sebesar Rp 109,83 triliun atau tumbuh 3,03 persen secara tahunan. OJK juga memproyeksi prospek pertumbuhan premi asuransi umum akan tetap tumbuh dengan memperhatikan dinamika risiko dan kondisi ekonomi.

“Untuk mendorong pertumbuhan premi yang berkelanjutan, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk terus memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan kualitas dan relevansi produk, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengembangan produk yang selaras dengan kebutuhan perlindungan masyarakat,” ujar Ogi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ibas Ingatkan Peran Penting Imigrasi Jaga Kedaulatan Negara
• 20 jam laludetik.com
thumb
Hadir di Kawasan Premium Jakarta, Eka Hospital Boyong Robot Bedah Da Vinci Xi
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
23 Prajurit TNI Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Orang Ditemukan Meninggal Dunia | SAPA MALAM
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Isu Reshuffle Mencuat! Budisatrio Keponakan Prabowo Masuk Bursa Menteri Luar Negeri
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementerian PU Kebut Pemulihan Masjid dan Madrasah Terdampak Bencana Sumatra: Selesai Sebelum Ramadan
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.