Penetapan tersangka terhadap seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya berakhir dengan restorative justice. Status tersangka segera dicabut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan mediasi antara keluarga penjambret dan suami korban jambret, Hogi Minaya, yang dijadikan tersangka. Komunikasi dilakukan secara daring atas inisiasi damai dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Perdamaian dilakukan setelah mempertimbangkan banyak fakta hukum atas kasus kematian penjambret, termasuk di antaranya mendengarkan penjelasan tersangka yang mengaku refleks membela istrinya yang jadi korban penjambretan.
Baca Juga :
Kasus Bela Istri dari Jambret Berujung Tersangka di Sleman, Gelang GPS Kini DilepasDalam kasus ini, kedua pihak saling membuka pintu maaf atas kejadian yang sudah terjadi. Kejaksaan Negeri Sleman bersyukur masalah ini tidak lanjut ke persidangan.
"Alhamdulillah mereka sudah saling memaafkan. Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, kemudian sudah saling memaafkan," ujar Kajari Sleman Bambang Yulianto, Metro Siang, Metro TV, Selasa, 27 Januari 2026.
Di sisi lain, kubu Hogi Minaya mengaku senang setelah kasusnya berakhir dengan restorative justice. Keputusan tersebut dinilai tepat untuk mendapatkan keadilan untuk Hogi Minaya dalam kasus ini.
Proses administrasi hukum dilakukan dalam beberapa hari ke depan.



