EtIndonesia. Di Rusia, telah diajukan usulan untuk memperkenalkan identifikasi paspor wajib bagi pengguna jejaring sosial dan aplikasi pesan, menurut Pusat Pemberantasan Disinformasi di bawah Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina.
Inisiatif ini secara efektif akan mewajibkan setiap tindakan daring untuk “ditandatangani” oleh individu yang dapat diidentifikasi, sehingga memudahkan negara untuk melacak pengguna. Pusat tersebut memperingatkan bahwa langkah ini dapat mengantarkan fase baru kontrol digital dengan slogan “internet yang legal dan aman,” sekaligus memaksa platform untuk menyimpan sejumlah besar data paspor yang pada akhirnya dapat bocor.
Menurut Pusat tersebut, pembatasan anonimitas akan mengurangi akses ke platform asing dan sumber informasi alternatif serta memberi pihak berwenang dasar baru untuk melakukan penindasan, yang secara efektif membangun versi digital dari negara polisi.
Pemblokiran Messenger di Rusia
Laporan tersebut mengingatkan bahwa pada Desember 2025, badan pengawas media Rusia memblokir WhatsApp, Roblox, FaceTime, dan Snapchat, dengan alasan “ancaman keamanan,” sekaligus membatasi protokol VPN yang memungkinkan akses ke informasi tanpa sensor.
Para analis mengatakan bahwa dengan dalih memerangi terorisme, Rusia semakin mengisolasi ruang informasinya. Para pengamat mencatat bahwa kontrol daring telah meningkat sejak tahun 2022, ketika pihak berwenang mulai melakukan pembatasan massal pada media sosial, secara teratur mengutip kekhawatiran keamanan nasional. (yn)




