Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) saat kepemimpinan Nadiem Makarim cenderung mengandalkan orang terdekat. Dia mengatakan terdapat pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup.
"Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya, daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan," kata JPU Roy Riadi melalui keterangannya, Selasa (27/1/2025).
Tata kelola eksklusif tersebut, kata dia, mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem. Di mana pejabat sekelas direktur hingga eselon I disebutkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya.
Menurut Roy, pengabaian terhadap para pakar dan pejabat struktural ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dia menyebut, dampak dari carut-marutnya pengelolaan itu tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.
"Sebuah capaian yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara," ucap Roy.
Roy mengaku heran bagaimana bisa tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.
"Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa," ucapnya.
(ond/zap)




