Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Sebanyak 82 orang telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan berkedok penjualan slot arisan ke Satuan Reserse Kriminal Khusus Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/7/1/2026/SPKT/POLDA JATIM. Kasus ini diduga kuat merupakan penipuan yang menggunakan skema arisan sebagai sarana untuk menjerat korban.
Robert Leonardua Lumban Gaol, selaku kuasa hukum yang mewakili para korban, menyampaikan bahwa pihaknya hadir di Mapolda Jatim untuk memenuhi undangan tambahan pemeriksaan. Namun, mereka mengajukan penundaan guna menyinkronkan data dari para korban baru yang terus bertambah.
"Awalnya yang melapor sebanyak 151 orang, dan saat ini ada tambahan sekitar 40 orang lagi. Kami meminta agar semua korban dijadikan satu dalam proses hukum ini," jelasnya saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 26 Januari 2026 sore.
Menurut Robert, modus operandi yang digunakan oleh terlapor adalah menjual slot arisan yang diklaim miliknya melalui sebuah grup arisan tanpa nama. Informasi tersebut disebarkan melalui fitur cerita WhatsApp dengan format penawaran "Saya jual slot arisan sekian dibayar sekian". Dalam praktiknya, satu slot diduga dijual kepada beberapa orang sekaligus secara bersamaan.
"Uang yang ditransfer oleh korban di awal digantung oleh terlapor, sehingga mereka didorong untuk membeli slot dengan nilai lebih tinggi. Alih-alih menerima uang sesuai dengan slot yang dibeli, korban hanya diberikan sebagian selisih yang dijadikan sebagai daya tarik agar tetap berpartisipasi," ujar Robert.
Aksi penipuan ini dilaporkan telah dimulai sejak pertengahan tahun 2025. Hingga saat ini, total kerugian yang dialami oleh para korban yang memberikan kuasa mencapai sekitar Rp5 miliar. Adapun besaran kerugian per individu bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp530 juta per orang.
Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial NS, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha pakaian bekas dan bisnis pakaian daster. Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut tengah ditangani oleh unit terkait di bidang Pidana Umum (Pidum) Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews





