PUI: Seharusnya Polri di Bawah Komando Presiden Bukan Kementerian

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI), Irfan Ahmad Fauzi, mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Menurut Irfan, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden RI merupakan desain kelembagaan yang tepat, ideal, dan sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang efektif.

BACA JUGA: Guru Besar UIR: Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi

“PUI memandang bahwa Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat memang seharusnya berada langsung di bawah Presiden. Posisi ini memastikan garis komando yang jelas, cepat, dan tidak berlapis,” ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1).

Irfan menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Polri Tidak Perlu di Bawah Kementerian

Salah satunya adalah risiko tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dan Kapolri.

“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan efektivitas Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat justru akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian.

“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” kata Irfan.

PUI juga menilai, penguatan pengawasan terhadap Polri tidak harus dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan.

Fungsi pengawasan oleh DPR, peran lembaga pengawas internal, serta kontrol publik dinilai sudah menjadi instrumen penting dalam sistem demokrasi.

“Yang perlu diperkuat adalah akuntabilitas dan integritas Polri, bukan memindahkan posisinya ke bawah kementerian. Reformasi kepolisian harus menyentuh aspek profesionalisme, transparansi, dan pelayanan kepada rakyat,” tegas Irfan.

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden berarti menjaga efektivitas negara dalam melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara adil,” pungkas dia.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wanita Ponorogo Tewas di Rumahnya: Ada Luka Lebam, Polisi Cari Anaknya
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ketegaran putra Deden Maulana antar ayahanda ke peristirahatan terakhir, azan dengan suara bergetar
• 21 jam lalubrilio.net
thumb
DPR Ungkap Alasan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Punya Rekam Jejak Cemerlang
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di DI Yogyakarta Akibat Belokan Angin
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ibas Ingatkan Peran Penting Imigrasi Jaga Kedaulatan Negara
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.