Liputan6.com, Jakarta - Tim SIRI Kejagung memangkap beberapa kepala kejakaan negeri. Di antaranya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan Kajari Magetan Dezi Setiapermana. Keduanya ditangkap karena terindikasi tidak profesional dalam menangani perkara.
"Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest (konflik kepentingan), dan juga adanya manajerial–leadership (kepemimpinan) yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).
Advertisement
Anang menjelaskan pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat serta merupakan bagian dari zero tolerance (nol toleransi) terhadap jaksa yang terindikasi melanggar.
"Dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kami tindak lanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya.




