Saksi Kasus Chromebook Mengaku Diperintah Eks Dirjen Transfer Ratusan Juta

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah diperintah oleh terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, untuk mentransfer uang ratusan juta hingga membayarkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) rumah.

Harnowo berbicara saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan aliran dana transferan uang yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pada tanggal 8 Februari 2021, saya diperintah oleh Mulyatsyah untuk menyetor uang penerima nomor rekening nama atas nama Hamidi. Nama penyetor Harnowo. Lho itu penyetor nama saudara ya?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah

Harnowo melakukan transfer senilai Rp 80 juta kepada seseorang bernama Hamidi. Kemudian, Rp 220 juta kepada Rusdiani.

Harnowo mengaku dia mentransfer uang itu atas perintah Mulyatsyah.

“Betul, kami ditugaskan untuk, dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Bantah Ada Keluarga Pimpinannya yang Pantau Kasus Chromebook

Harnowo mengaku tidak tahu dan tidak bertanya lebih lanjut terkait dengan sumber uang transferan itu.

“Saya tidak tahu, saya hanya dikasih uang cash, minta tolong untuk ditransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada saya, gitu,” jelasnya.

Pada 20 dan 21 April 2021, Harnowo mentransfer uang senilai Rp 89,2 juta kepada seseorang bernama Geraldine Herry.

“Kalau yang total Rp 89 juta, kalau tidak salah izin, untuk pembayaran notaris, kalau enggak salah,” jawabnya.

Bayar iuran urusan rumah Mulyatsyah

Kemudian, jaksa mengatakan kalau Harnowo juga pernah disuruh membayar IPL rumah Mulyatsyah.

“Di sini juga saudara ada pernah disuruh bayar IPL rumah malah,” kata jaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam sidang, tidak sebutkan besaran IPL untuk rumah Mulyatsyah yang dibayarkan Harnowo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selamat, Ranty Maria dan Rayn Wijaya Resmi Menikah di Bali
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pelaku Penganiayaan Bayi Akhirnya Ditangkap, Cita Citata Beri Dukungan Penuh
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Panglima TNI soal Truk Tabrak 2 Polisi Lalu Gugur: Mohon Maaf, Akan Diselidiki
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
JakHabitat: Cara Seru Warga Jakarta Cari Rumah Sambil Santai
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Membandingkan Nilai Pasar Layvin Kurzawa dengan Bintang BRI Super League: Langsung Jadi Pemain Termahal Kedua
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.