JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah diperintah oleh terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, untuk mentransfer uang ratusan juta hingga membayarkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) rumah.
Harnowo berbicara saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan aliran dana transferan uang yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pada tanggal 8 Februari 2021, saya diperintah oleh Mulyatsyah untuk menyetor uang penerima nomor rekening nama atas nama Hamidi. Nama penyetor Harnowo. Lho itu penyetor nama saudara ya?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah
Harnowo melakukan transfer senilai Rp 80 juta kepada seseorang bernama Hamidi. Kemudian, Rp 220 juta kepada Rusdiani.
Harnowo mengaku dia mentransfer uang itu atas perintah Mulyatsyah.
“Betul, kami ditugaskan untuk, dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami,” imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Bantah Ada Keluarga Pimpinannya yang Pantau Kasus Chromebook
Harnowo mengaku tidak tahu dan tidak bertanya lebih lanjut terkait dengan sumber uang transferan itu.
“Saya tidak tahu, saya hanya dikasih uang cash, minta tolong untuk ditransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada saya, gitu,” jelasnya.
Pada 20 dan 21 April 2021, Harnowo mentransfer uang senilai Rp 89,2 juta kepada seseorang bernama Geraldine Herry.
“Kalau yang total Rp 89 juta, kalau tidak salah izin, untuk pembayaran notaris, kalau enggak salah,” jawabnya.
Bayar iuran urusan rumah MulyatsyahKemudian, jaksa mengatakan kalau Harnowo juga pernah disuruh membayar IPL rumah Mulyatsyah.
“Di sini juga saudara ada pernah disuruh bayar IPL rumah malah,” kata jaksa.
Dalam sidang, tidak sebutkan besaran IPL untuk rumah Mulyatsyah yang dibayarkan Harnowo.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484204/original/013867700_1769416132-photo-collage.png__6_.png)