JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tidak ada masalah terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
Ia mengatakan, Adies juga tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya soal tunjangan rumah menimbulkan diskursus.
"Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Punya Harta Kekayaan Rp 14,3 Miliar
Selain itu, delapan fraksi yang ada di Komisi III sudah menyatakan persetujuannya terhadap penetapan Adies sebagai hakim MK.
Adies yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR juga disebut telah mengundurkan diri dari lembaga legislatif itu.
"Saya enggak tahu (sejak kapan mundur), yang jelas sebelum kita setujui kemarin," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Profil Inosentius Samsul, Sosok yang Gagal Jadi Hakim MK Usai Ditikung Adies Kadir
Alasan Pilih Adies KadirAdapun dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026), Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR RI memandang bahwa MK Saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.
Penguatan tersebut, lanjut Habiburokhman, mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Feri Amsari Kritik Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Wasit tapi Pemain Juga
Delapan fraksi di Komisi III juga setuju terhadap penetapan Adies Kadir yang akan menggantikan Arief Hidayat di MK.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Dalam fit and proper test pada Senin (26/1/2026), Adies memaparkan makalahnya terkait MK yang seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah kebijakan teknis yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Dilansir dari Kompas.id, Adies menilai bahwa seharusnya MK hanya menilai aspek konstitusional saja.
Pasalnya saat ini, ia melihat bahwa MK cenderung bersikap proaktif sampai mengambil peran sebagai negative legislator yang membatalkan norma hingga menciptakan norma baru.
Baca juga: Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sedih Harus Tinggalkan Komisi III DPR
MK yang mengambil peran tersebut, kata Adies, berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan mengingat proses pembentukan undang-undang dilakukan di DPR.
Ia menjelaskan, proses pembentukan undang-undang di DPR dilakukan melalui tahapan yang sangat panjang, mulai dari kajian akademis, filosofis, hingga partisipasi publik yang bermakna.
Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Golkar: Kami Sangat, Sangat, Sangat Menyetujuinya
Oleh karena itu, Adies mendorong penerapan prinsip penahanan diri yudisial (judicial restraint). Teori ini menekankan agar MK menghormati keputusan cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif demi menjaga keseimbangan antarlembaga negara.
"Karena itu, MK hanya boleh mengambil keputusan untuk menggantikan peran lembaga politik apabila hanya terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional yang tidak mungkin diperbaiki melalui mekanisme politik biasa," ujar Adies.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




