PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan yang sedang dilanda masalah hukum terkait gagal bayar, masih memiliki aset bernilai sekitar Rp 450 miliar.
Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, mengungkapkan aset tersebut dapat digunakan untuk mengembalikan dana kepada lender. Dia berharap agar aset tersebut tidak segera disita, karena hal itu justru akan memperlambat proses pengembalian dana.
"Karena DSI telah menyampaikan kepada kita, ada aset sebesar Rp 450 miliar. Ini jangan dulu disita, gitu, Pak. Tapi bagikan aja,” ujar Pitoyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Pitoyo, aset yang dimiliki DSI bersumber dari berbagai pihak, termasuk dari para borrower yang masih aktif membayar, serta dari lelang aset milik borrower yang macet. Aset ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara sebelum penyelesaian hukum lebih lanjut.
“Dengan aset yang Rp 450 miliar sekian itu dengan sumber itu dibagikan dulu, Pak, kepada lender. Jangan dibawa ke persidangan. Nanti asetnya disita, menunggu restitusi,” jelasnya.
Paguyuban Lender, yang kini tercatat memiliki 5.027 anggota dengan total dana yang terinvestasi mencapai hampir Rp 1,45 triliun. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
Misbakhun mengungkapkan Komisi XI bersama dengan OJK sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait dan sepakat untuk tidak segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun, seiring dengan berkembangnya situasi, OJK akhirnya melaporkan kasus tersebut, dan kini sedang dalam penyidikan oleh Bareskrim.
“Waktu itu OJK sudah menyepakati sama kita untuk menahan tidak melaporkan dulu. Sekarang sudah dilaporkan sama OJK. Karena Bapak sudah ke semuanya, jadi kita tidak mau juga dianggap bahwa proses hukumnya tidak berjalan,” tutup Misbakhun.
Pada Jumat (23/1) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengkonfirmasi penggeledahan tersebut.
"Benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).
Pantauan kumparan di lokasi, puluhan penyidik berompi Bareskrim Polri berada di sekitar gedung. Beberapa masuk sambil menenteng sejumlah dokumen. Ade Safri menjelaskan, upaya paksa ini dilakukan berkaitan dengan dugaan serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh pihak PT Dana Syariah Indonesia.




