- Satgas PKH siap menghadapi gugatan korporasi terkait pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Penegakan hukum ini merupakan pertanggungjawaban konstitusional berdasarkan peraturan penertiban izin usaha kehutanan.
- Mayoritas perusahaan ditertibkan karena beraktivitas di kawasan terdampak bencana, namun pelanggaran lain juga ditindak.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal pasang badan, jika ada korporasi yang menggugat pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengaku, pihaknya telah telah menyiapkan segala kemungkinan yang bisa saja terjadi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut penegakan yang dilakukan.
“Itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan,” kata Barita, di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita mengaku, semua yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian dari konstitusi yang harus dijalankan.
“Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun,” ujarnya.
Sebab, penertiban atau pencabutan izin usaha merupakan penegakan aturan yang harus dilaksanakan.
“Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan,” jelasnya.
“Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” imbuh Barita.
Barita mengaku, dari puluhan perusahaan yang izinnya dicabut, tidak semuanya menjadi penyebab bencana banjir bandang yang terjadi di kawasan Sumatera dalam beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bansos 2026 Apa Saja Jenisnya? Ini Estimasi Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima
Namun, mayoritas perusahaan yang ditertibkan beraktivitas di kawasan yang terdampak bencana. Baik di daerah aliran sungai, hulu, maupun kawasan hutan.
“Tapi ada juga yang tidak terkait sama bencana. Misalnya ada dua korporasi yang melakukan penebangan hutan yaitu di Kepulauan Mentawai. Itu kan tidak terkait langsung kepada bencana, tetapi ini adalah bagian dari kegiatan penertiban,” jelasnya.
Sehingga, perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran, baik menjadi penyebab bencana atau tidak harus ditertibkan.
“Jadi siapapun yang melanggar, tidak terbatas hanya pada bencana kemarin, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan di kawasan hutan kita,” tandasnya.




