Prancis Sahkan RUU Larangan Media Sosial Untuk Remaja Di Bawah 15 Tahun

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Prancis, VIVA –Senin 26 Januari 2026, Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran soal perundungan online dan risiko gangguan kesehatan mental.

RUU tersebut mengusulkan larangan bagi anak di bawah 15 tahun untuk mengakses jejaring sosial, termasuk fitur ‘fungsi jejaring sosial’ yang tertanam dalam platform digital lain. Aturan ini mencerminkan kecemasan publik yang semakin besar terhadap dampak media sosial pada anak-anak dan remaja.

Baca Juga :
2 Bank Besar Prancis PHK Ribuan Karyawan
Prabowo Tiba di Istana Élysée, Penuhi Undangan Jamuan Santap Malam Presiden Macron

Presiden Emmanuel Macron menilai media sosial sebagai salah satu faktor yang turut memicu kekerasan di kalangan anak muda. Ia mendorong Prancis mengikuti langkah Australia, yang lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan di Australia itu mencakup platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube, dan mulai berlaku sejak Desember.

Larangan di Prancis akan mengikuti jejak Australia

Macron ingin aturan tersebut bisa diterapkan sebelum tahun ajaran baru dimulai pada September.

“Dengan undang-undang ini, kami menetapkan batas yang jelas dalam masyarakat dan menegaskan bahwa media sosial bukanlah sesuatu yang sepenuhnya aman.  Anak-anak kita jadi lebih jarang membaca, kurang tidur, dan lebih sering membandingkan diri dengan orang lain. Ini adalah perjuangan untuk menjaga kebebasan berpikir,” ujar anggota parlemen dari kubu sentris, Laure Miller, saat mempresentasikan RUU tersebut dikutip dari laman Reuters, Selasa 27 Januari 2026

Kebijakan larangan media sosial yang diterapkan di Australia kini juga sedang dikaji oleh sejumlah negara lain, termasuk Inggris, Denmark, Spanyol, dan Yunani.

Parlemen Eropa sebelumnya telah menyerukan agar Uni Eropa menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing negara anggota.

Di Prancis sendiri, dukungan politik dan publik terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur terbilang kuat. Politikus sayap kanan Thierry Perez menyebut RUU ini sebagai respons atas “keadaan darurat kesehatan”.

“Media sosial memang memberi semua orang ruang untuk berekspresi, tapi dengan harga apa bagi anak-anak kita?” ujarnya.

Baca Juga :
Prabowo Tiba di Paris, Bakal Temui Presiden Macron di Istana Élysée
Penuhi Undangan Macron, Prabowo Bertolak dari Swiss ke Prancis
Negara Uni Eropa Tolak Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bikinan Trump

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, Indonesia Capai Universal Health Coverage
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Ahok Bongkar Alasan Mundur dari Pertamina: Karena Beda Pandangan Politik
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional Terarah
• 21 jam laludetik.com
thumb
Bojan Hodak soal Kehadiran Dion Markx: Masa Depan Klub
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Usulan DPR
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.