Prancis, VIVA –Senin 26 Januari 2026, Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran soal perundungan online dan risiko gangguan kesehatan mental.
RUU tersebut mengusulkan larangan bagi anak di bawah 15 tahun untuk mengakses jejaring sosial, termasuk fitur ‘fungsi jejaring sosial’ yang tertanam dalam platform digital lain. Aturan ini mencerminkan kecemasan publik yang semakin besar terhadap dampak media sosial pada anak-anak dan remaja.
Presiden Emmanuel Macron menilai media sosial sebagai salah satu faktor yang turut memicu kekerasan di kalangan anak muda. Ia mendorong Prancis mengikuti langkah Australia, yang lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan di Australia itu mencakup platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube, dan mulai berlaku sejak Desember.
Larangan di Prancis akan mengikuti jejak Australia
Macron ingin aturan tersebut bisa diterapkan sebelum tahun ajaran baru dimulai pada September.
“Dengan undang-undang ini, kami menetapkan batas yang jelas dalam masyarakat dan menegaskan bahwa media sosial bukanlah sesuatu yang sepenuhnya aman. Anak-anak kita jadi lebih jarang membaca, kurang tidur, dan lebih sering membandingkan diri dengan orang lain. Ini adalah perjuangan untuk menjaga kebebasan berpikir,” ujar anggota parlemen dari kubu sentris, Laure Miller, saat mempresentasikan RUU tersebut dikutip dari laman Reuters, Selasa 27 Januari 2026
Kebijakan larangan media sosial yang diterapkan di Australia kini juga sedang dikaji oleh sejumlah negara lain, termasuk Inggris, Denmark, Spanyol, dan Yunani.
Parlemen Eropa sebelumnya telah menyerukan agar Uni Eropa menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing negara anggota.
Di Prancis sendiri, dukungan politik dan publik terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur terbilang kuat. Politikus sayap kanan Thierry Perez menyebut RUU ini sebagai respons atas “keadaan darurat kesehatan”.
“Media sosial memang memberi semua orang ruang untuk berekspresi, tapi dengan harga apa bagi anak-anak kita?” ujarnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5162262/original/039091800_1741870934-20250313-Ahok-MER_3.jpg)


