Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Prof. Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR setelah mendengarkan laporan Komisi III DPR RI.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI dalam laporannya menjelaskan bahwa pergantian hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi di MK yang berasal dari lembaga DPR RI yakni Dr. Inosentius Samsul.
“Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan pergantian hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ujar Habiburokhman saat menyampaikan laporan di hadapan Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan pelaksanaan tugas serta fungsi MK sebagaimana mestinya.
“Komisi III menilai sangat penting menghadirkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga mampu menjadi figur penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pada Senin, 26 Januari 2025, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan terhadap calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI. Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi dalam rapat tersebut, Komisi III secara bulat menyetujui Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
Usai laporan Komisi III, Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan Sidang Paripurna meminta persetujuan forum terhadap usulan tersebut sekaligus pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026, dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.
Serentak, anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan dengan suara bulat.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Setelah mendapat persetujuan Paripurna, Saan Mustopa kemudian mempersilakan Prof. Adies Kadir yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPR ini untuk maju ke depan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI yang telah disetujui secara resmi oleh lembaga legislatif.
Dengan keputusan tersebut, Prof. Adies Kadir ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI dari unsur DPR RI, menggantikan hakim konstitusi sebelumnya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(faz/lta/ham)



