MATARAM, DISWAY.ID - Politisi Partai Golkar Hj. Sari Yuliati, resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang mengundurkan diri setelah disetujui DPR menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Anggota DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa 27 Januari 2026.
Ini merupakan periode ke dua Sari Yuliati duduk sebagai Anggota DPR RI.
Pengangkatan Sari Yuliati ini sesuai dengan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.
BACA JUGA:Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR RI
Pelantikan Sari Yuliati dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Pada pemilu 2024 lalu, Sari Yuliati meraih suara sebanyak 119.444 suara.
Suaranya tersebar di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram, dan Lombok Utara.
Suara terbesarnya diperoleh di Kabupaten Lombok Tengaha dengan jumlah suara sebanyak 38.887 suara.
BACA JUGA:Profil Lengkap Supriandi 'KING Polo', Gelandang Kreatif dan Si Raja Tarkam NTB
Dia memiliki rekam jejak di bidang hukum dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Kelahiran Jakarta 2 Juni 1976 ini menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Jakarta, selanjutnya dia menempuh studi Teknik Sipil di Universitas Trisakti dan meraih gelar Magister Teknik dari Universitas Indonesia.
Perjuangan Sari Yuliati di dunia politik cukup panjang.
Dia pernah menjabat sebagai Bendahara Angkatan Muda Partai Golkar (2004–2009), Anggota Kaderisasi Partai Golkar (2009–2014), Bendahara Lembaga Pengelolaan Kaderisasi Partai Golkar (2009–2014).
BACA JUGA:Pramono Usul PON NTB–NTT 2028 Digelar di Jakarta: Tak Perlu Bangun Fasilitas Baru
- 1
- 2
- »





