Hasil Penggeledahan Kantor PUPR Kota Madiun, KPK Sita Barang Bukti dalam Koper Hitam

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada Selasa (27/1/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam satu koper berwarna hitam.

Baca juga: KPK Geledah Kantor PUPR Kota Madiun, Kembangkan Kasus OTT Korupsi Perizinan

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Kasus ini menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, bersama sejumlah pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.34 WIB, satu rombongan petugas KPK terlihat meninggalkan kantor PUPR Kota Madiun melalui pintu belakang. Petugas tampak membawa koper hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan.

Baca juga: Jejak Karier Politik Maidi, Wali Kota Madiun yang Kini Berstatus Tersangka

Sebelum menggeledah kantor PUPR, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain. Lokasi tersebut antara lain rumah pribadi Maidi serta sebuah ruko di Kecamatan Kartoharjo yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun. 

Penggeledahan di sejumlah tempat tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

Hingga saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ancaman PHK Massal Bayangi 24 Ribu Pekerja Industri Rokok SKM Golongan II di Malang Raya
• 2 jam lalupantau.com
thumb
CdM Reda Manthovani Apresiasi Prestasi Atlet Indonesia di ASEAN Para Games 2025
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
30 Kata-kata bijak sahabat sejati yang menjaga rahasia dan pegang janji loyalitas
• 8 jam lalubrilio.net
thumb
Diterjang Angin Kencang, 51 Rumah dan Sekolah di Cilincing Rusak
• 9 jam laluokezone.com
thumb
BNPB Catat Rentetan Bencana Karhutla dan Angin Kencang dalam 24 Jam Terakhir
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.