Pantau - Sebanyak 24 ribu pekerja di perusahaan rokok produsen sigaret kretek mesin golongan II di Malang Raya terancam pemutusan hubungan kerja jika pemerintah merealisasikan penambahan layer tarif cukai rokok.
Ancaman tersebut muncul karena penambahan layer tarif cukai dinilai berpotensi mematikan usaha industri hasil tembakau legal dan justru melegalkan pabrik rokok ilegal.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Heri Susianto menyampaikan hal tersebut di Malang, Jawa Timur.
Di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, terdapat sekitar 80 perusahaan rokok produsen sigaret kretek mesin golongan II.
Penutupan perusahaan rokok dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan sosial dan ekonomi di Malang Raya.
Heri Susianto menilai penambahan layer tarif cukai rokok akan mematikan industri rokok legal golongan II yang tidak mampu bersaing.
Ia menyebut keberadaan rokok ilegal dengan jumlah besar akan semakin menekan kinerja rokok resmi yang sudah ada.
Heri Susianto mengungkapkan terdapat sekitar 300 mesin produksi sigaret kretek mesin yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal di berbagai daerah.
Satu unit mesin produksi sigaret kretek mesin mampu memproduksi sekitar 1 miliar batang rokok per tahun.
Kondisi tersebut dinilai membuat perusahaan rokok golongan II terancam bangkrut akibat persaingan yang tidak sehat.
Ia menilai persaingan menjadi tidak adil karena pabrik rokok ilegal seolah dilegalkan dan mendapatkan tarif cukai murah.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai produksi rokok legal terus mengalami penurunan.
Pada 2019 produksi rokok legal tercatat sebesar 355,9 miliar batang, sedangkan pada 2025 menurun menjadi 307,8 miliar batang.
Ia menilai kebijakan tarif cukai yang eksesif selama satu dekade terakhir telah melewati ambang batas keseimbangan produksi.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai justru menurunkan produksi dan penerimaan cukai hasil tembakau.
Ia menilai mekanisme tarif untuk menekan konsumsi industri hasil tembakau tidak berjalan secara linear.
Tingkat prevalensi merokok disebut relatif stagnan di kisaran 28 persen.
Kenaikan harga rokok dinilai tidak membuat konsumen berhenti merokok, melainkan beralih ke rokok yang lebih murah.
Peralihan konsumsi tersebut diisi oleh rokok ilegal yang kualitasnya tidak tersertifikasi.
Peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai sekitar 48 miliar batang atau setara 13,5 persen dari total konsumsi.
Penindakan pemerintah selama ini dinilai lebih banyak dilakukan di wilayah distribusi dan pemasaran dibandingkan wilayah produksi.
Ia menilai penindakan terhadap produsen rokok ilegal masih sangat lemah dan perlu diperkuat serta dioptimalkan.
Penambahan layer tarif cukai dinilai bukan solusi utama karena layer yang ada saat ini sudah memberikan ruang restrukturisasi industri.
Kebijakan layer dinilai dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan, ketenagakerjaan, penerimaan negara, dan pelaku industri hasil tembakau.
Ketidakpastian kebijakan cukai disebut sebagai dampak belum rampungnya roadmap industri hasil tembakau yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penerimaan cukai dinilai masih dapat dioptimalkan melalui penyesuaian tarif rokok elektrik yang saat ini lebih rendah dibandingkan rokok tembakau.
Pemerintah diingatkan agar tidak tergesa-gesa menambah layer tarif cukai baru.
Fokus kebijakan dinilai seharusnya diarahkan pada penindakan produsen rokok ilegal di wilayah produksi.
Kerugian akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai lebih dari Rp97 triliun.
Moratorium kenaikan tarif cukai atau bertahan pada layer yang ada dinilai sebagai kebijakan yang paling tepat.
Pemetaan wilayah produksi dan jalur distribusi rokok ilegal disebut telah dilakukan dan tantangan utama tinggal pada keberanian pemerintah melakukan penindakan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484556/original/009027700_1769450123-jordy_w.jpeg)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5112587/original/078794900_1738160493-9e0f1ff6-f03a-4602-a108-e6e1a594be5e.jpeg)