Konten Berita Dikomersialkan, KTP2JB Usulkan Revisi UU Hak Cipta

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo menuturkan, pihaknya mengusulkan Revisi Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Kementerian Hukum.

"Kami sudah usulkan kepada Kementerian Hukum yang dalam hal ini menangani proses revisi Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Suprapto, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Usulan tersebut berangkat dari maraknya fenomena pengambilan berita dari media yang kemudian dijadikan konten komersial di platform digital tanpa izin atau kompensasi yang layak.

Menurut Suprapto, pengambilan berita yang dijadikan konten tersebut sangat merugikan pihak media terutama wartawan yang menulis berita tersebut.

Baca juga: Ahok Marah di Rapat karena Direksi Diganti Tanpa Sepengetahuannya, Hampir Lempar Botol

"Tentu ini sangat merugikan karena kita tahu apalagi sekarang sudah muncul banyak AI dan itu mereka mengambil konten-konten berita dari perusahaan pers tapi tidak memberikan penghargaan atau memberikan hak-hak ekonomi," ucap dia.

Suprapto menuturkan, maraknya pengambilan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial oleh platform digital ini perlunya ada algoritma khusus yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Selain soal RUU 28 Tahun 2014, KTP2JB juga telah mengajukan usulan Revisi terhadap Pasal 43 Undang-Undang Hak Cipta.

"Kenapa ini menjadi salah satu inisiatif kami? Pertimbangannya adalah karena di Pasal 43 itu menyebutkan bahwa berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks berita itu bukan hak cipta," ucap dia.

Baca juga: Ahok Sempat Minta Jabatan Dirut Buat Benahi BUMN ke Jokowi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karena itu, menurut Suprapto, banyak konten-konten di media sosial yang mengutip pemberitaan dengan hanya bermodalkan menulis sumber asal.

"Siapa saja termasuk tentunya adalah platform digital maupun perusahaan AI dapat mengambil konten media dari konten perusahaan pers atau konten pers yang ada di kita, di Indonesia, asalkan mencantumkan sumber. Tentu ini sangat merugikan," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Kini jadi Deputi Gubernur BI, Terungkap Rekam Jejaknya
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Cegah Pelanggaran Merek, Tokopedia dan TikTok Shop Tingkatkan Literasi HKI Penjual
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Waktu Terbaik Menikmati Pesona Pulau Komodo, April hingga November
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Kendaraan Rusak Tak Hentikan Hussein Liwa Angkut Warga di Gaza
• 15 jam laludetik.com
thumb
Tok, Thomas Djiwandono Disetujui DPR Jadi Deputi Gubernur BI
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.