Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menindak 28 perusahaan yang diduga terkait menyebabkan bencana ekologis di Sumatera. Mereka menegaskan siap apabila tindakannya digugat.
"Ya, itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan. Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Dia mengatakan Satgas PKH sudah mempersiapkan diri dengan semua kemungkinan. Dia menegaskan satgas punya dasar yang jelas dalam menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.
"Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan," jelas dia.
Dia menilai tindakan Satgas PKH merupakan penegakan hukum dalam kawasan hutan. Dia mengatakan pemerintah ingin menata kekayaan sumber daya alam dengan lebih baik.
"Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan.
"Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," lanjutnya.
(tsy/haf)




