Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai Adies Kadir memiliki rekam jejak yang mumpuni untuk menduduki jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, Adies merupakan profesor hukum serta punya pengalaman membidangi isu hukum selama menjadi anggota Komisi III DPR RI.
"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III," ucap Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Rekam jejak itulah kata Saan yang menjadi pertimbangan DPR memilih Adies sebagai calon hakim MK.
"Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada Februari 2026.
Adies disetujui menjadi hakim MK dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR.
Saan kemudian meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir terkait Adies Kadir menjadi calon hakim MK. Para anggota dewan pun menyetujui.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," kata para anggota dewan.





