CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Mundurnya Rusdi Masse (RMS) dari Partai NasDem membuat posisinya di Senayan sebagai Anggota DPR RI dapil Sulsel 3 sekaligus posisi Wakil Ketua Komisi III DPR, yang baru ia duduki sejak September 2025, kosong.
Salah satu figur NasDem disebut-sebut yang bisa menggantikannya yakni Putri Dakka. Pemerhati yang juga pengamat politik, Dr. Attock Suharto mengatakan Putri Dakka berpeluang menggantikan posisi RMS sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) .
Menurut Attock, Partai NasDem seharusnya bersikap profesional dan transparan dalam menentukan sosok pengganti RMS.
Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam regulasi pemilu, yakni berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
“Partai harus profesional dan terbuka. PAW itu bukan soal kedekatan atau preferensi politik tertentu, tetapi soal hak konstitusional kader yang memperoleh suara terbanyak setelah Pak Rusdi Masse,” ujar Attock kepada wartawan, Selasa (27/01/2025).
Attock menyebut, jika merujuk pada hasil perolehan suara Pemilu Legislatif terakhir, Putri Dakka merupakan salah satu kader yang memiliki legitimasi kuat untuk mengisi kursi yang ditinggalkan RMS. Karena itu, menurutnya, NasDem tidak memiliki alasan untuk mengabaikan fakta elektoral tersebut.
“Kalau memang Putri Dakka adalah peraih suara terbanyak berikutnya, maka secara etika politik dan demokrasi, dialah yang paling berhak,” tegasnya.
Meski demikian, Attock tidak menampik adanya isu yang berkembang di publik terkait latar belakang politik Putri Dakka, yang disebut-sebut pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Namun, ia menilai isu tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang selama yang bersangkutan saat ini tercatat sah sebagai kader Partai NasDem.
“Perpindahan partai adalah hal yang lazim dalam politik. Yang terpenting adalah status keanggotaan saat pencalonan dan saat ini. Kalau secara administratif sah di NasDem, maka isu lama tidak relevan untuk menggugurkan hak PAW,” jelas Attock.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan PAW yang tidak berbasis pada aturan berpotensi menimbulkan polemik, baik di internal partai maupun di tengah masyarakat.
“NasDem harus menjaga kepercayaan publik. Keputusan yang adil dan sesuai aturan akan memperkuat citra partai sebagai partai modern dan demokratis,” pungkasnya.
RMS telah menyerahkan surat pengunduran diri sejak awal Januari 2026.
Tak hanya mundur dari partai yang telah membesarkan namanya, mantan Bupati Sidrap itu juga sudah mundur sebagai anggota DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Partai NasDem belum memberikan pernyataan resmi terkait siapa sosok yang akan ditetapkan sebagai pengganti Rusdi Masse melalui mekanisme PAW DPR RI.
Selain kursi RMS di DPR RI, kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI jatah Golkar juga kosong saat ini seiring dengan Sari Yuliati yang dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI.


