JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima perwakilan Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum, Senin 26 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo bersama jajaran mendengarkan kronologis dan menerima keluhan para buruh yang belum menerima gaji yang terhitung empat bulan teralhir.
"Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh Perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan," Kata Widodo.
Ia menegaskan aksi yang digelar oleh para buruh di Kemenkum merupakan penyampaian aspirasi. Di mana, para pekerja ingin meminta pihak Kemenkum untuk melakukan mediasi terhadap perusahaanya karena para pekerja tidak mendapatkan haknya.
BACA JUGA:Ombudsman Dorong All Indonesia Segera Miliki Payung Hukum, Menteri Imipas Bilang Begini
"Mereka datang ke sini kita coba mediasi, namun kami memastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," ungkapnya.
Adapun aksi sebelumnya, para pekerja meminta Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).
Menurut para pekerja hal itu dapat mencegah pemutusan kerja secara massal.
"Munculnya konflik ini adalah sengketa keluarga atas kepemilikan perusahan antara David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenkum," ucapnya.
BACA JUGA:Bacaan Doa Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syaban, Umat Muslim Wajib Tahu Hukumnya!
Ia menyampaikan bahwa sengketa tersebut sudah masuk ranah pengadilan.
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Surat Keputusan tersebut sedang diuji di pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap Kasasi. Sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan hal tersebut masih kami pertimbangkan," tegasnya.
Meski demikian Kemenkum, tetap mengupayakan jalur mediasi dalam penyelesaian permasalahan.
"Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga yang berselisih namun hingga saat ini belum ada kata sepakat diantara ketiganya," katanya.
BACA JUGA:Ombudsman RI Dorong Pemerintah Segera Buat Payung Hukum untuk Pelaksanaan Layanan All Indonesia
- 1
- 2
- »





