JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara soal rekam jejak Adies Kadir yang sempat menjadi perbincangan publik karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang sempat berujung pada penonaktifan jabatan.
Habiburokhman tak menampik jika Adies Kadir sempat salah bicara. Namun, dia menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
BACA JUGA:4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Buruh Mengadu ke Kemenkum, Dirjen AHU Utamakan Mediasi
BACA JUGA:Bahaya Gejala Penyakit Kencing Tikus, Pramono Tegaskan Belum Ada Warga yang Terjangkit
“Iya tahu, dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara kan? Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan enggak. Sudah ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menekankan, MKD telah memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pernyataannya tersebut.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI tetap menilai Adies sebagai sosok yang layak dan mumpuni secara hukum.
“Ya memang dong. Orang dia enggak terbukti melanggar kok,” ujarnya.
BACA JUGA:Mengapa Jogja Sering Diguncang Gempa? Cek Fakta Geologi yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI: Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Lewati Fit and Proper Test
Habiburokhman menjelaskan Adies hanya salah dalam menyampaikan hitung-hitungan saja saat itu. Adies tidak melukai siapa pun
“Coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Adies Kadir sempat menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan terkait tunjangan anggota DPR.
Namun, MKD DPR RI memutuskan tidak menjatuhkan sanksi karena tidak menemukan unsur pelanggaran etik dalam pernyataan tersebut.





